
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No.20/2003) Bab II, pasal 3 menegaskan bahwa ” pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Dengan perkataan lain, melalui pendidikan akan dicetak manusia-manusia berkualitas yang memiliki daya saing lokal, nasional, regional, dan bahkan internasional. Disadari sepenuhnya bahwa kualitas menjadi parameter utama pemenangan persaingan dalam era persaingan bebas dan globalisasi.
Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut tidak terlepas dari peran serta guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk dapat mengembangkan profesionalitasnya dan dibangun melalui kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan aktivitasnya sebagai guru, sehingga guru dapat menghadapi arus globalisasi dengan efektif dengan tanpa ‘ketidakberdayaan’.
- Pengertian Profesional
Profesional adalah orang yang berkualitas yang bekerja dalam profesi tertentu. Orang disebut profesional didasarkan pada kompetensi tertentu. Kompetensi adalah the ability do something, kemampuan untuk melakukan sesuatu. Lawannya ialah inkompetensi, yang berarti tidak berkompetensi, tidak memiliki kemampuan. Kemampuan ini diwujudkan dalam performansi yang dapat diamati dan terukur. ” A competence is a description of something which a person who works in a given occupational area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate.”
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, unjuk kerja guru dapat dilihat dari seberapa ia menguasai 4 jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Ciri yang dapat diketahui dari orang yang berkompetensi ialah:
- Memiliki pengetahuan (knowledge).
- Memiliki kemampuan (ability).
- Memiliki sikap(attitude).
- Memiliki ketrampilan (skill) sesuai bidang pekerjaannya.
2. Ciri Profesionalitas Guru
Berdasarkan prinsip profesionalitas, maka guru sebagai tenaga pendidik harus memiliki:
- Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
- Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
- Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
- Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
- Tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
- Kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
- Organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Seseorang disebut profesional, minimal memiliki 2 ciri, yakni kompeten dan sertifikat.
- Kompeten:
- Memiliki kecakapan sesuai standar kerja profesinya.
- Menguasai Standar Operasional Prosedur yang dibuktikan dalam perbuatan dan dalam performansi.
- Memiliki kompetensi minimal yang dibuktikan dengan menguasai substansi, metode dan evaluasi.
Berkompeten dan menunjukkan performansi sesuai predikatnya merupakan ciri utama guru profesional. Ini adalah ciri empirik yang terlihat sehari-hari. Surachmad mengidentifikasi sejumlah ciri yang mendasar yang diperlukan bagi guru profesional, yang dapat diakronimkan dengan lima huruf berbunyi HADITS. Guru disebut profesional jika memiliki hasrat, amanah, dewasa, interpersonal, teladan, dan setia.
- Hasrat.
Guru profesional jika memiliki hasrat terus berkembang. Ia adalah pembelajar yang gemar ilmu pengetahuan dan mampu menerima perubahan sebagai syarat kemajuan. Dengan jiwa terbuka dan obyektif, guru lebih mudah melibatkan diri dalam proses inovatif dan pembaharuan pada umumnya.
- Amanah.
Guru profesional amanah pada tugas. Ia menerima tanggung jawab mengajar sebagai pengabdian. Berbeda dari sekedar pencari kerja, guru lebih dari sekedar pegawai atau pencari nafkah. Mengajar bukan sekedar pekerjaan, tetapi lebih bernilai ibadah.
- Dewasa.
Guru profesional berpandangan hidup dewasa. Ia memiliki prinsip dan pola hidup yang jelas serta konsisten. Dalam sikap dan pembawaan serta dalam pergaulan dan pekerjaan guru menjadikan prinsip dan nilai hidup sebagai rujukan.
- Interpersonal.
Guru profesional memiliki sifat interpersonal yang kuat. Ia memiliki empati, hangat, dan mudah bergaul dengan sesama manusia. Khususnya dengan anak didiknya. Dalam sikap dan tingkah lakunya ia senantiasa melahirkan suasana ramah dan bersahabat.
- Teladan.
Guru profesional berperangai teladan. Ia hidup dengan moral yang bersih, jujur, teratur dan efisien. Ia menunjukkan kebiasaan hidup terencana.
- Setia.
Guru profesional setia pada tugas. bangga dengan profesinya. Membela kepentingan anak didiknya demi masa depan yang lebih baik. Tidak menyesal menjalani profesi guru, apa pun resikonya. Fide la morte! Setia sampai mati!
2. Sertifikat
Sertifikat pendidik untuk guru diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli.
- Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Não axei que chegou aos pés do serbian, não sei se o que eu baixei era alguma versão censurada, mas sinceramente axei mais suspense e não vi nenhuma cena ch3M0nteRoa;cas o filme é bom, recomendo!